Lebak, hipotesa.id – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat UIN SMH Banten mendesak Pemkab Lebak untuk menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2013 hingga 2019, yang belum di tindak lanjuti dan atau sudah di tindak lanjuti tapi tidak sesuai rekomendasi yang mencapai Rp. 6.218.860.344,01.
Desakan itu disampaikan aktivis Kumala dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan Pemerintahan Kabupaten Lebak Rangkasbitung, Kamis (4/2).
Fajarudin, selaku koordinator aksi mengungkapkan, Pemkab Lebak haruslah membeberkan data atas temuan BPK, karena hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak kepada Pemkab Lebak untuk membeberkan data temuan BPK, yang akan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya
Dalam dokumen yang diunggah BPK RI pada website resmi BPK disebutkan, sepanjang 6 tahun terakhir, BPK merekomendasikan temuan senilai Rp 46.295.297.154 miliar. Hingga semester I 2019, Pemkab Lebak belum menyelesaikan temuan BPK senilai Rp 6,2 miliar.
“Ini kan pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyebutkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan” ungkap Fajar.
Jawaban atau penjelasan dari pejabat itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara pada pasal 26 ayat 2 disampaikan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Fajar
Dalam rilis yang di berikan kepada wartawan. Pada dokumen, selama 6 tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Iti Octavia dan Wakil Bupati Ade Sumardi, ada 251 rekomendasi yang disampaikan oleh BPK kepada Pemkab Lebak. Rekomendasi temuan paling besar terjadi pada tahun 2013 silam, yakni senilai Rp 25,8 miliar.
Di tempat yang sama, Ade Firman, Ketua Kumala Komisariat UIN Banten mengatakan, bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.
“Artinya kami menilai DPRD Kabupaten Lebak mengetahui adanya rekomendasi temuan ini. Maka pantaslah jika kami juga mempertanyakan kinerja pengawasan oleh DPRD atas temuan BPK itu. Bagaimana mungkin, belum ada sikap atau pernyataan apapun dari Dewan atas temuan itu, ujar Ade saat diwawancara.
Maka dengan adanya persoalan ini, mereka menuntut Pemkab dan DPRD Lebak untuk segera menyampaikan ke publik bagaimana tindaklanjut atas temuan dimaksud.
Pantauan di lokasi, terlihat massa aksi berjumlah 6 orang. Selain membentangkan spanduk dan membagikan rilis kepada masyarakat, mereka juga terlihat memegang poster ajakan “Ayo Lawan Covid-19” dan “Patuhi Protokol Kesehatan”.
Aksi yang berjalan damai tersebut dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak. (B_S)