Serang, hipotesa.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Banten meringkus sindikat pencuri mobil jenis pickup dan kendaraan bermotor di wilayah Jayanti, Tangerang. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh empat pelaku, satu dari empat pelaku yang merupakan otak pencurian mobil tewas ditembak karena melakukan perlawan dengan menembakkan senjata rakitan jenis revolver terhadap petugas. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, aktor pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45).
“Sudah diberi tembakan peringatan tetapi masih melakukan perlawanan dan membahayakan anggota kami, maka kami melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki, lalu mengenai pantat karena posisi pelaku diatas genteng, pelaku meninggal dunia di RS Bhayangkara,” katanya, Senin (8/2/2021).
Sedangkan, tiga pelaku lain yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pelaku pencurian dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penadah.
“Kita lakukan penangkapan pertama itu di daerah Jayanti, disana ada tiga pelaku satu diantaranya sebagai penadah. Lalu dari informasi yang kita dapat, aktor pencurian berada di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Setelah kita mengetahui itu, maka kita langsung melakukan pengejaran,” ungkap humas Polda Banten, Kombes Pol Edy
Dia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya, pelaku menjual kendaraan hasil curiannya ke luar daerah Banten. Kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.
“TKP kedua, mobil avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya,” paparnya.
Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana. (Uqel)