Serang, hipotesa.id – Kampanye menikah pada usia dini rentang usia 12-21 tahun yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Korps HMI-Wati (Kohati) cabang Serang. (12/2)
Iis Solihat, Ketua Umum Kohati Cabang Serang mengatakan, hal ini sangat meresahkan masyarakat juga organisasi perempuan yang sedang berjuang melawan segala bentuk tindakan permasalahan perempuan dan anak.
“Kami berharap, masyarakat tidak menelan mentah-mentah atas informasi ini. Kita harus usut asal muasal mengapa WO ini dengan lantang mempromosikan bisnisnya dengan sasaran anak usia 12-21 dan memfasilitasi nikah siri serta poligami,” ujarnya.
Sementara itu, Amalia Choirunnisa, Sekretaris Umum Kohati Cabang Serang menyayangkan jika benar adanya sebuah Wedding Organizer (WO) atau bisnis perkawinan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kalaupun benar ini nyata, apa yang Aisha Weddings tawarkan sangat bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan kita tidak boleh diam saja, harus di usut” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa, perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
“Artinya, ini sudah melanggar UU yang berlaku. WO tersebut menjadikan anak-anak, remaja dan orang tua sebagai target bisnis mereka. Kami para organisasi pergerakan perempuan yang terus mengusut dan menentang adanya segala bentuk perdagangan, pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat geram atas kasus ini” lanjutnya.
Amalia melanjutkan, perlu adanya sosialiasi tentang pra nikah, khususnya merujuk pada pengetahuan usia maksimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan jika tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kohati cabang Serang, mengajak kepada seluruh pemerintah dan organisasi pergerakan perempuan lainnya, untuk terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Tentang pentingnya mengetahui aturan-aturan perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya. **