Jakarta, hipotesa.id – Din Syamsuddin Dituding Radikal, Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang.
Laporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu. Sebab Din Syamsuddin masih menjabat sebagai ASN, yaitu dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penyematan predikat radikal tidak boleh sembarangan dituduhkan kepada seseorang atau kelompok tanpa didasari dengan data dan fakta yang memadai.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” Ujar Menag pada keterangan resmi di laman kemenag RI
Yaqut menjelaskan, seringkali adanya stigma atau cap radikal dikarenakan sumbatan komunikasi. Menurutnya, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan. Ketidaktahuan informasi dan data terhadap sikap atau perilaku orang lain, akan membuat stigmatisasi radikalisme dengan mudah disematkan.
“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabbayyun adalah menjadi hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapatkan informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Gus Menag.
Yaqut mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap melakukan sikap tabbayyun dan membangun komunikasi yang baik dengan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.
“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis itu beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun, soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,'” jelasnya
Sementara itu, Juru bicara Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Sinta Madesari mengklarifikasi atas berita tuduhan radikalnya kepada Din Syamsudin. Sinta menjelaskan, ia tidak menuding mantan Ketua PP Muhammadiyah sebagai sosok radikal.
“Kami tidak menuduh pak Din Radikal. Teman-teman di Muhammadiyah belum baca detil laporannya, jadi ambil kesimpulan masing-masing,” kata Sinta saat memberikan klarifikasi melalui kompas TV
Ada enam point laporan GAR Alumni ITB
- GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.
- Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang beresiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.
- Din dituding melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah.
- GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020
- Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah.
- Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama (Uqel)