Cilegon, hipotesa.id – Jalan Jenderal Sudirman yang berada di depan kantor Pemerintahan Kota Cilegon (Pemkot) dan kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) dikeluhkan oleh warga, Senin, (15/02/21). Pasalnya, warga mengeluhkan keadaan jalan tersebut karena dipenuhi oleh sejumlah mobil yang terparkir di bahu jalan.
Menurut pengakuan Edi (Nama samaran) sebagai warga sekitar, dirinya mengaku sering melewati jalan tersebut dan merasa mobil-mobil yang terparkir di bahu jalan sangat mengganggu dan merusak pemandangan kota.
“Sebenarnya sih mengganggu perjalanan, soalnya ini kan jalan bukan tempat parkir dan itu juga merusak pemandangan kota,” katanya.
Masih menurut Edi, bahwa mobil-mobil yang terparkir di sembarang tempat sepanjang jalan tersebut itu terus berlanjut silih berganti setiap waktu.
“Dimulai dari pagi sampai malem sampai ketemu pagi lagi sama aja. Jadi pagi, siang, dan malem ya sama aja begitu kondisi nya,” imbuhnya
Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ). Pada Pasal 287 bahkan sudah dijelaskan bahwa pelaku parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dengan kondisi seperti itu, Edi berharap adanya penertiban oleh pihak yang berwenang agar tidak ada lagi mobil-mobil yang terparkir sembarangan.
“Harapannya sih agar pihak yang berwenang segera melakukan penertiban dan membuat lahan parkir yang baru biar terlihat rapih,” tandasnya.
(Maul)