Serang, hipotesa.id – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera merealisasikan Perda tentang Pondok Pesantren.
Hal itu sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
“Pertama, Perda itu nantinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini,” ujar Ahmad Nuri kepada awak media usai acara Rakorwil di Sekretariat GP Ansor Banten di Kota Serang pada Selasa, (23/2/2021)
Ahmad Nuri menjelaskan, bahwa Perda tentang Pondok Pesantren bisa digunakan untuk membangun dan mendukung Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan bisa mengembangkan kawah candradimuka dalam konteks keislamannya.
“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” jelasnya.
“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” sambungnya.
Sementara Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya berharap kepada Pemerintah tingkat dua, tingkat provinsi hingga tingkat pusat untuk segera merampungkan aturan turunan dari Undang-undang tersebut.
“Saya berharap kepada Pemda, baik di tingkat dua dan di tingkat provinsi termasuk juga pusat, karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari Undang-Undang Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” kata Jazil di Kota Serang
Meski demikian, ia juga berharap meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren belum ada, tetapi Pemda bisa menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan.
“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan,” pungkasnya (El-Satire)