Serang, hipotesa.id – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyatakan menolak mengenai kebijakan dibukanya keran investasi minuman keras (Miras) di Negara Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Budi menilai, seharusnya pemerintah melarang penjualan dan peredaran Miras, karena sudah ada aturan pelarangan miras dari agama. Namun, kondisi ini sebaliknya, pemerintah justru membuka keran investasi untuk industri msiras.
“Ini Negara Indonesia sebagaian besar penduduknya beragama Islam, harus lihat itu, dan semua agama juga mengharamkan miras,” kata Budi, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, selain dilarang oleh agama, miras juga akan menghancurkan generasi bangsa kedepannya.
“Generasi bangsa harus dijaga, untuk mewujudkan cita-cita leluhur bangsa ini, jangan dirusak oleh miras,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Karena, hal itu bertentangan dengan agama dan keinginan masyarakat.
“Saya minta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan mengizinkan investasi industri miras, karena ini bertentangan dengan agama dan masyarakat,” tuturnya. (*****)
Comments 1