Lebak, hipotesa.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung melakukan aksi demonstrasi, untuk menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak agar memanggil dan memberi peringatan kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Dilansir dari batenday.co.id aksi tersebut terselenggara dihalaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. (2/3/2021).
“Kami merasa heran atas prilaku salah seorang anggota DPRD Lebak sodara (MW) dari Fraksi PPP yang duduk di Komisi IV DPRD Lebak, yang terus melakukan manuver politik dengan mencatut nama lembaga DPRD Lebak. Kami merasa ada yang janggal seolah DPRD Lebak ini hanya sodara MW saja,” teriak Eza Yayan Firdaus ketua Kumala Pw. Rangkasbitung dalam orasinya.
Lebih lanjut Kata Eza, setelah sodara MW melakukan kegaduhan dengan menantang seluruh oknum kepala desa, dengan tuduhan kepala desa ataupun perangkat desa (prades) melakukan “main” dalam program sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Yang kemudian sodara MW di laporkan ke badan kehormatan atas dasar laporan Apdesi Lebak.
“Selanjutnya ketika kami mencermati dan mengamati sodara MW ini sekarang duduk di komisi IV DPRD Lebak dengan tupoksi Komisi IV DPRD Lebak yang meliputi wilayah kerja dalam bidang Infrastruktur, Perencanaan, Pembangunan, dan Pemukiman dengan wilayah mitra kerja OPD.” tegas Eza sapaan akrabnya Yayan Firdaus.
Pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD Lebak juga Badan Kehormatan Lebak (BK) untuk turut mengingatkan sodara MW agar bekerja susai tupoksi komisi dan tidak lagi melakukan sidak sanah sidak sini seperti tambang pasir dan lain sebagainya.
“Sehingga kami menduga itu tidak pernah berkordinasi dengan komisi yang di dudukinya. sehingga nama DPRD Lebak tercoreng seolah dewan rasa ‘oknum’ yang citranya negatif,” ujarnya.
Mahasiswa juga meminta pimpinan Plt Ketua DPRD Lebak juga Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak agar memanggil sodara MW untuk di mintai keteranganya terkait sidak ini dan itu, jangan sampai tanpa persetujuan ketua DPRD Lebak lagi atau bahkan ketua komisi yang membidanginya.
“Tertibkan oknum anggota DPRD yang tidak sesuai tupoksi. Bila dirasa tidak sesuai keinginan, maka baiknya pindah komisi yang membidangi wilayah kerja sesuai dengan keinginan. Bila perlu berhentikan atau PAW untuk “oknum” anggota DPRD Lebak yang bekerja tidak sesuai tupoksi dan selalu membuat kegaduhan,” pungkasnya
(*****)