Cilegon, hipotesa.id – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) memberikan laporan hasil pemantauan kepada Ketua KPU Kota Cilegon.
Rizki Sandika selaku kordinator pemantau Kota Cilegon menjelaskan, atas dasar Keputusan KPU RI nomor 296 tahun 2020. Kita sebagai pemantau memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan hasil pemantauan.
“Kita harus ingat, bahwa lembaga pemantau wajib menyerahkan hasil laporan kepada KPU. Selain dari amanat konstitusi, hasil pematauan juga harus menjadi bahan evaluasi KPU Kota Cilegon untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang”, katanya saat diwawancara.
Rizki juga berpesan, evalusi KPU kedepan bisa lebih baik. Guna menjaga netralitas penyelenggara dan meningkatkan kualitas demokrasi.
“Saya selaku Kordinator pemantau JRDP Kota Cilegon berharap, beberapa kekurangan dan persoalan dapat diperbaiki, guna menjaga netralitas penyelenggara dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Cilegon,” ujar Rizki yang diketahui juga sebagai mantan ketua umum PP IMC.
Dari pihak lain, Irfan Alfi sebagai Ketua KPU Kota Cilegon mengungkapkan, ucapan terimakasihnya kepada JRDP Kota Cilegon yang telah berkontribusi dalam konteks partisipasi publik yang baik.
“KPU tentunya sagat mengapresiasi atas kehadiran JRDP dalam pelaksanaan pilkada 2020. Dalam konteks partisipasi publik, hal ini cukup memberi kontribusi yang luar biasa”, ucapnya.
Irfan juga memaparkan, bahwa indonesia masih dalam proses konsolidasi demokrasi, dan masih terus mecari bentuk sampai terwujudnya demokrasi yang subtansial.
“Kehadiran JRDP mudah-mudahan kedepan, dapat di tingkatkan lagi. Dalam konteks sama-sama mengawal, untuk demokrasi yang subtansial dapat terwujud dengan baik”, tegas Irfan.
Penyerahan laporan hasil pemantau di serahkan oleh Rizki Putra Sandika, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Irfan Alfi di Kantor KPU Kota Cilegon. Pada hari Kamis, 4 Maret 2021.
(***/B_S)