hipotesa.id – Tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi Banten melakukan pinjaman ke PT SMI sekitar Rp.4,1 Triliyun, rencananya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Banten akibat dampak pandemic Covid 19 tetapi sampai saat ini apa yang dimaksud dengan pemulihan ekonomi, apa programnya dan apa prioritasnya tidak jelas, nampaknya hanya omong kosong belaka.
Diduga pinjaman tersebut ditahun ini juga belum ber agreement. Menurut kepala BPKD Provinsi Banten tidak perlu agreement, benarkah? Padahal pinjaman tahun 2020 saja ber-agreement sebesar Rp.800 Milyar lebih. Seperti orang linglung, walau belum beragreement sudah masuk ke dalam struktur APBD 2021 dengan potensi bunga yang tinggi pula.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dalan pasal 2 ayat (3) point “b” dijelaskan: “untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”. Artinya karena pemprov Banten belum agreement, dimungkinkan akan terkena atau adanya bunga.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, diduga bunga pinjaman dari PT SMI kurang lebih 5,4%. Jika pinjaman Provinsi Banten terealisasi sebesar Rp.4,1 Trilyun dengan jumlah bunga tersebut maka beban bunga yang ditanggung pertahunnya adalah sekitar Rp.221 Milyar. Angka yang fantastis. Jika bunga tersebut bersifat flat maka tinggal dikalikan dengan masa pinjaman selama 4 tahun, jumlahnya sekitar Rp. 800 Milyar. Wow ! Siapa yang akan membayar, bisa dipastikan masyarakat Banten.
Pembangunan berbasis riba dan menjadi beban masyarakat bukan hal yang patut dibanggakan dan tak perlu dipuji puji. Jika ini terjadi, betapa cerobohnya TAPD, memasukan pinjaman yang belum pasti dan rencana berbunga besar kedalam APBD. Dan anehnya fungsi DPRD yang didalamnya ada badan anggaran diam-diam saja. Apakah DPRD pun sama tidak peduli dengan beban hutang yang akan ditanggung oleh rakyat Banten. Patut di curigai, diduga DPRD menikmati adanya hutang pemprov Banten ini.
Pemprov dan DPRD Banten harus terbuka mengenai pinjaman dari PT. SMI ini karena akan membebankan masyarakat. Apabila ada bunga, katakan ada bunga. Ingat, salah satu karakter berahlak baik adalah dengan mengatakan sejujurnya kepada rakyat. Dan semoga mata dan hati nurani semuanya terbuka untuk kesejahteraan masyarakat banten. Bukan untuk menyengsarakan rakyat Banten.
Oleh: Ikhsan Ahmad
Comments 2