Serang, hipotesa.id – Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama Pokja Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan corona virus disease (Covid) 19.
Hadir dalam acara Deni Hermawan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Banten Toton Suriawinata, Wahyudin Sebagai Ketua Pokja Provinsi Banten, jurnalis juga mahasiswa dan para tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Plaza Aspirasi KP3B Curug, Kota Serang (10/03/21).
Dijelaskan Andra Soni, DPRD Provinsi Banten saat ini telah mengesahkan Perda tentang penanggulangan corona virus disease 19.
“Semoga Perda ini bisa di pamahi dengan mudah oleh masyarakat,” katanya.
Andra Soni juga menambahkan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, dengan melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari menerapkan protokol kesehatan.
Disisi lain Wahyudin selaku ketua Pokja menambahkan, bahwa hadirnya Perda ini diharapkan mampuh menjawab kekhawatiran dan keresahan masyarakat dalam menghadapi situasi pamdemi.
“Hal ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak Covid-19,” ucapnya.
Dalam perda No 1 Tahun 2021 diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Covid-19. Saksi pelanggaran berupa teguran tertulis dan kerja sosial.
(Bela)