Serang, hipotesa.id – Kasus pembacokan yang terjadi di Terminal Cangkring Pasar Induk Rau pada Sabtu, (20/3/2021) malam yang menewaskan satu orang yakni Ahmad Setiadi alias Acil (26) akibat luka bacokan pada bagian wajah serta lengan kanan dan satu korban lainnya atas nama Juliana alias Juli (23) yang masih dalam perawatan intensif di ICU RSUD Drajat Prawiranegara.
Pada mulanya, salah satu teman perempuan tersangka atas nama Jibul (31) mendapati tindakan body shaming yang dilakukan oleh saudara Yani (26) teman karib Acil. Lantaran geram dan tidak terima diolok-olok pisiknya. lalu para tersangka melakukan penganiayaan di kawasan terminal cangkring terhadap Yani pada hari Jumat (19/3/2021).
Penganiayaan tersebut diadukan Yani kepada Acil dan Juli, kemudian berlanjut hingga peristiwa pembacokan pada Sabtu (20/3/2021) yang dipicu oleh undangan provokasi untuk menyelesaikan masalah secara jantan melalui Facebook oleh Ega salah satu tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan Polres Serang Kota terhadap para korban.
Namun penyelesaian tersebut tidak berujung damai, Jibul beserta keempat rekannya melakukan penganiayaan terhadap Acil dan Juli.
“Peristiwa ini diawali oleh permasalahan remeh-temeh saling mengolok yang berujung hingga penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar saat pers rilis, Rabu (24/3/2021).
Pelaku pembacokan ada empat orang diantaranya yakni, Afud alias Mput (30) profesi juru parkir, warga Kp. Cikepuh RT/RW 03/06 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Jahidi alias Jibul (30) sebagai pedagang, warga Kp. Kijaud Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen.
Kemudian, Wahyudin alias Nana (38) berprofesi juru parkir, dan Hamdan alias Bajing (28) sebagai pedagang. Keduanya merupakan warga Kp. Cikepuh RT/RW 02/06 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang.
“Keempat tersangka ditangkap pada Selasa kemarin dan langsung kami bawa ke Polres untuk dilakukan proses hukum,” ujar Nandar
Nandar menjelaskan, para tersangka ini merupakan residivis curanmor, perjudian, serta narkoba. Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Para tersangka ini merupakan residivis beberapa kasus,” pungkasnya
(El-Satire)