Serang, hipotesa.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam kasus yang cukup tinggi tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil berupaya mengunjungi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (KAPOLDA) Banten. Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi kepada Kapolda Banten yang telah memopang masalah pemberantasan mafia tanah yang ada di Banten. Jum’at (26/03/2021).
“Saya datang memberikan apresiasi kepada Kapolda dan seluruh tim di Banten yang telah membongkar suatu masalah penipuan atau pemalsuan girik dari persoalan tanah salah satunya girik palsu,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Banten.
Bersama tim terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap memberantas mafia tanah agar tidak ada kembali mafia tanah di-Indonesia.
“Bapak Presiden RI sudah perintahkan kepada KAPOLRI untuk memberantas mafia tanah dengan cukup kuat, maka dari itu apabila dari kami pun ada yang terindikasi maka kami akan menindak secara keras dan tegas dengan cara administrasi dipecat, diturunkan pangkatnya”, tegasnya.
Pria yang juga pernah menjabat Ketua Tim Kajian Strategis (Telstra) Kantor Wakil Presiden Budiono ini pun mengaku, mengapresiasi kerja Polda Banten yang telah membongkar mafia tanah.
“Ini adalah bagian dari program pemerintah ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data tertib pertanahan yang lebih baik,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan akan menindak dengan secara tegas kepada siapapun apabila ada indikasi kasus mafia tanah.
“Jadi saya memohon untuk tetap tidak khawatir, karena sudah jelas apa yang disampaikan pak menteri apabila ada ASN yang terindikasi kasus mafia tanah agar untuk diberikan tindakan yang tegas dan kami pun siap,” tutupnya.
(A.dp)