Pandeglang, hipotesa.id – Menuju pemilihan kepala desa, para pemuda di kampung Tegal, desa Tegal, kecamatan Cikeudal, kabupaten Pandeglang, Banten. Mulai aktif memantau bakal calon yang akan maju bersaing dalam perebutan tahta kepemimpinan kepala desa.
Mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 34 ayat 2 disebutkan, pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Salah satu pemuda desa Tegal, Moh. Ajizi mengatakan bahwa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai pasal 34 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan untuk bakal calon kepala desa, jangan suka mengumbar janji dan membohongi masyarakan dengan sesuatu hal yang tidak pasti,” ungkap Ajizi yang akrab dengan sapaan Jey.
Jey juga berharap bagi calon kepala desa Tegal yang terpilih nanti, untuk dapat berkomitmen membangun desa tanpa membeda-bedakan pembangunannya disetiap wilayah.
“Kedepan, pemerintah desa harus lebih memperhatikan pembangunan infastruktur, terutama infrastruktur jalan yang menghubungkan antar kampung di desa Tegal yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan. Selain itu kami segenap pemuda kampung Tegal berharap untuk disediakannya fasilitas keolahragaan seperti lapangan voli, karena khususnya di Kampung Tegal, voli menjadi olahraga yang sangat diminati,” tambah Jey.
“Mudah-mudahan pemerintahan desa nantinya dapat berkolaborasi dengan pemerintahan daerah kabupaten Pandeglang supaya program-program yang dicanangkan oleh desa berjalan dengan baik dan segera terealisasi,” sambungnya.
Diketahui Pilkades Serentak di kabupaten Pandeglang akan digelar pada tanggal 13 Juni 2021 mendatang, di 207 desa.
(***/B_S)