Serang, hipotesa.id – Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan terlalu berlebihan.
Menurutnya, larangan berjualan yang tertuang dalam aturan tersebut, dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” jelas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Hipotesa.id , Kamis (15/4).
Abdul menegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2010 dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Abdul , kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang, dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh Karenanya, Abdul berharap, pihak Pemkot Serang mau meninjau ulang kebijakan tersebut.
Semua pihak, diharapkan Abdul, bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Abdul, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Pihak Pemkot Serang Melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar 50 juta.
“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4).
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.
“Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak,” ujar Hasanudin.
Reporter: Uqel El Satire
Editor: Bd Chandra
Comments 1