Cilegon, hipotesa.id – Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP, menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari sejumlah warung di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.
Operasi yang dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari , dilakukan petugas untuk menjaga kesucian bulan puasa dari gangguan penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan pada Dinas Satpol PP Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, operasi tersebut menyasar warung-warung yang terindikasi menjadi tempat nongkrong wanita penghibur serta menjual minuman keras.
Hasilnya, ada tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras berbagai jenis dan merk.
“Yang kena itu ada tiga tempat yang jual tuak dan miras berbagai jenis dan merk. Kita juga menemukan kecut (miras oplosan-red),” kata Sofan Maksudi, Kabid Perundangan-undangan Dinas Satpol PP Cilegon kepada awak media, Sabtu dinihari 17 April 2021.
Dalam operasi tersebut, lanjut Sofan, petugas menyita 26 botol miras berbagai merk, 2 liter miras oplosan, dan sekitar 30 liter tuak yang disimpan menggunakan ember serta jerigen.
“Miras botolan ada 26, tuak itu disimpan di ember dan jerigen, kalau yang kecut kita temukan 2 plastik. Karena pas kita datang itu pada lari (kabur-red),” ujarnya.
Masih kata Sofan, meskipun baru teguran saja, namun pihaknya tak segan-segan melakukan eksekusi pembongkaran tempat terhadap para PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah tersebut apabila tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan.
“Kedepan kalau teguran tidak diindahkan, maka kewenangan PPNS untuk melakukan penutupan dan tindakan-tindakan preventif yustisial. Tipiring atau apa, pembongkaran bisa juga dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan operasi di wilayah Kota Cilegon demi menjaga kesucian bulan suci Ramadan 2021.
“Kita akan rutin, selama bulan ramadan kita padatkan kegiatan. Minimal seminggu dua kali demi menjaga gangguan yang diakibatkan penyakit masyarakat yang masih muncul,” tandasnya.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra
Comments 1