hipotesa.id – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan.
Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada SE tersebut, pelaksanaan THR derdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahan yang telat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Tak hanya sanksi, pemerintah juga akan memberikan denda kepada perusahaan yang telat memberikan THR.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, seperti dikutip hipotesa.id dari laman kompas.com , Senin (12/4/21)
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, hingga pemberhentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan:
- Teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pembatasan kegiatan usaha yang meliputi: a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
- Pembekuan kegiatan usaha berupa menghentikan sleuruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan, karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka Gubernur atau Walikota/Bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah.
Langkah-langkahnya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:
- Kepala daerah harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja.
- Kepala daerah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
- Kepala daerah harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membatar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang.
- Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Penulis: Birin Sinichi