hipotesa.id – Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih diizinkan melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 dalam kondisi tertentu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang di tanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, Jumat (16/4/2021).
Dalam Surat Edaran itu, pada poin nomor 2 tercantum bahwa kondisi yang memungkinkan pekerja/Buruh swasta dan PMI melakukan mudik, disebutkan sebagai berikut:
Memastikan Pekerja/Buruh swasta da Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dalam periode tersebut terpaksa harus melakukan perjalanan mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, berakhirnya perjanjian kerja
Pekerja/buruh swasta dan PMI yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri pekerja/buruh
b. Bagi PMI melampirkan print out surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia serta identitas diri PMI.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan bahwa pelaksana penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya, dari debarkasi ke daerah asal karena alasan mudik dalam kondisi darurat itu.
Adapun Surat Edaran Menaker itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.
Penulis: Birin Sinichi