Cilegon, hipotesa.id – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Panggulangan Covid-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, selama 6-17 Mei 2021.
Untuk meminimalisir jumlah pemudik yang beragkat lebih awal, Polres Cilegon melakukan latihan terhadap tim Jawara, yang nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 di tiga titik tertentu, yaitu di Pelabuhan Merak, Pintu Keluar Tol Cilegon Barat, dan Pintu Tol Cilegon Timur.
“Latihan yang di lakukan oleh tim Jawara, adalah persiapan untuk bisa membantu kawan-kawan Satlantas, dan meminimalisir kemacetan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Latihan yang digelar ini juga dilakukan dalam rangka, cipta kondisi sebagai bentuk melayani masyarakat Kota Cilegon.
“Tim Jawara ini di bentuk sudah lama selain tugasnya untuk bisa membantu Satlantas, tim Jawara pun siap siaga untuk menjaga kondusifitas serta melayani masyarakat. Tapi tugas pokok dari Tim jawara ini untuk melarang berpergian ke luar kota,” ungkapnya.
Sigit Haryono juga mengatakan, jika masyarakat akan berpergian ke luar Kota, haruslah disertai dengan alasan kondisinya berpergian.
“Kalaupun ingin berpergian ke luar Kota, harus mempunyai alasan tertentu seperti tugas ke luar Kota atau Dinas, pengiriman barang, berobat, menjenguk keluarga yang sakit keras dan meninggal dunia,” tutupnya.
Reporter: Syahdatul M Al-bantani
Comments 1