Cilegon, hipotesa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, memusnahkan sebanyak 2,955 botol minuman mengandung alkohol dari berbagai jenis merk di halaman Polres Cilegon. Kapolres Cilegon Sigit Haryono mengatakan minuman keras yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil razia yang dilakukan Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon selama setahun terakhir.
Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta selaku Walikota dan Wakil Walikota dengan disaksikan Forkopimda, melakukan simbolis pemusnahan dengan cara melemparkan satu buah botol minuman beralkohol ke tumpukan botol yang lainnya. Pemusnahan ini pun dilakukan dengan cara menggilas tumpukan botol minuman beralkohol menggunakan alat berat.
Helldy Agustian selaku Walikota Cilegon, mengatakan bahwa miras dilarang beredar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Narkotika, juga Perda No 5 tahun 2003 tentang ketertiban, keindahan dan Kebersihan.
“Di Cilegon, zero alkohol sudah ada perdanya,” katanya. Selasa (27/4/21)
Helldy juga berharap kepada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, bersama TNI dan Polri bisa terus bersinergi untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, Kota Cilegon dikenal dengan Kota santri, dan peredaran minuman beralkohol akan sangat berbahaya untuk generasi muda penerus bangsa.
“Kami meminta, pengawasan peredaran miras terus dilakukan bahkan ditingkatnkan,” harapnya. Menyambut bonus demografi, harapan kita para pemuda-pemudi Cilegon bisa bebas dari alkohol,” katanya.
Sementara, Juhadi M Syukur, selaku Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol di Kota Cilegon.
“Menuju Cilegon baru, modern dan bermartabat ini, kita akan terus berupaya agar peredaran miras di Kota Cilegon bisa dihilangkan,” tutupnya.
Reporter: Syadatul