Serang, hipotesa.id – Sebanyak tujuh pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Satu di antaranya Kepala Bapenda Banten Opar Sohari. Senin (26/4/2021).
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan lahan gedung baru Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Malingping, Kebupaten Lebak.
Tujuh pejabat itu merupakan panitia pengadaan tanah dan pengguna anggaran, telah diperiksa Kejati Banten sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasie Penegakan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemprov Banten itu.
“Iya mas tadi sore diperiksa sebagai saksi,” kata Ivan, kepada hipotesa.id ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 18.40 WIB.
Tidak hanya tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa. Mantan Camat Malingping dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak juga turut dipanggil untuk diperiksa pada hari ini terkait kasus yang sama.
“Juga diperiksa mantan Camat Malingping dan petugas BPN Lebak,” ungkapnya.
Namun, dikatakan Ivan, hasil pemeriksaan tujuh pejabat Pemprov Banten dan dua orang dari Lebak itu tidak bisa disampaikan ke publik. Hal itu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum di Kejati Banten.
“Nanti tunggu saja perkembangan hasil penyidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan inisial SMD sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan lahan pembangunan gedung baru UPTD Samsat Malingping.
Ia merupakan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan UPTD Samsat Malingping, sekaligus merupakan Kepala UPTD Samsat Malingping.
Reporter: Uqel El Satire
Editor: Bd Chandra