Serang, hipotesa.id – Gerakan Pemuda Ansor PW Banten, mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pondok Pesantren (Banponpes) tahun anggaran 2020.
Saat ini, Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka baru kasus yakni AS pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG pegawai honorer di Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten. Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menetapkan pihak swasta ES sebagai tersangka.
Sekretaris PW GP Ansor Banten, Khairun Huda, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang telah melaporkan kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejati dan Gubernur agar kasus hibah Banponpes ini bisa tuntas sampai pelaku utamanya tertangkap,” ujarnya, Rabu (28/04/2021).
Menurut Huda, kasus tersebut telah mencoreng nama baik para ulama dan kyai serta pondok pesantren, sehingga perlu dilakukannya pengungkapan aktor intelektualnya agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.
“Oknum pelaku ini harus ditindak tegas. Jangan sampai pelaku dibawah saja, tetapi juga aktor utamanya harus diungkap,” tegasnya.
Selain itu, Huda menyarankan penyaluran dana hibah Ponpes, langsung dilakukan oleh Biro Kesra selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kedepan, biarlah cukup Ponpes langsung dengan Biro Kesra yang berhubungan, tidak lagi melalui FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren-Red). Ini agar semuanya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Menurut Huda, langkah Gubernur melaporkan persoalan tersebut secara langsung, merupakan upaya yang baik dalam mewujudkan transparansi dan penanganan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Dengan melaporkan kasus ini, menunjukan bahwa Gubernur Banten ingin pemerintahannya baik dan bersih tanpa kasus korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Uqel El Satire
Editor: Bd Chandra