hipotesa.id – Menunaikan zakat merupakan hal wajib bagi umat Islam. Pengertian zakat sendiri, secara bahasa adalah yaitu tumbuh, berkembang, suci.
Pengertian zakat sebagaimana dikutip dari kitab Syarah Fath Qorib karangan Syeikh Muhamad Ibn Qosim adalah berupa harta yang khusus diberikan kepada orang yang dikhususkan pula (pada yang lebih membutuhkan).
Zakat juga merupakan rukun islam ke-3, yang mana wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Sebagaimana dalam hadis, Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khathab r.a. berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda:
عن أبي عبد الرحمن عبدالله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الاسلام على خمس : شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخارى والمسلم)
“Islam dibangun atas lima pilar: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul-Nya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, dan berpuasa Ramadan.”
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam pelaksanaannya, zakat terbagi ke dalam dua bagian. Ada zakat mal dan ada zakat fitrah.
Nah, menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, dengan batas waktu ditunaikan maksimal sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.
Dikutip dari laman Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang muslim adalah beras, atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Secara umum, terdapat 6 syarat yang wajib dimiliki oleh orang yang akan mengeluarkan zakat. Islam, bebas (merdeka), memiliki harta yang sempurna (cukup), hartanya sudah mencapai nisab (jumlah minimum), haul (setahun).
Adapun niat membayar zakat fitrah
نويت أن اخرج زكاة الفطر عن نفس فرضا لله تعالى
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri annafsi fardon lillahi ta’ala”.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat juga ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat:
• Faqir, yang juga diartikan sebagai orang yang tidak memiliki harta (yang bisa dijual) dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
• Miskin, atau orang yang memiliki harta dan pekerjaan namun tidak cukup untuk lebutuhan dasar
• Amil, artinya mereka yang bertugas mengelola zakat
• Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam. Guna mengapresiasi dan memberi perhatian lebih padanya agar yakin dan bertaqwa dengan pilihannya;
• Riqob (hamba sahaya), artinya budak yang sholeh
• Gharim, yaitu orang yang sedang terbelit hutang
• Sabilillah, disebut juga orang yang sedang berjuang dijalan agama Allah
• Ibnu Sabil, atau orang yang sedang berada diperjalanan kehabisan bekal
Keutamaan Zakat Fitrah
Berbagi Sesama Muslim
Keutamaan zakat diantaranya sebagai uluran tangan kepada mereka yang membutuhkan bantuan.
Melalui zakat, mereka yang membutuhkan, bisa terbantu oleh uluran tangan kita.
Mensucikan Diri
Kebaikan lain yang didapat setelah berzakat yakni mensucikan diri dan jiwa manusia dari hal-hal buruk. Sebagaimana firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Dengan menunaikan zakat, akan membersihkan diri dari dosa dan perbuatan keji.
Dijauhkan dari Marabahaya
Zakat berarti memberikan kebaikan kepada orang lain, maka kebaikan itu akan kembali dan menjaga kita dari hal-hal buruk.
Membawa Ketenangan
Sebab sudah melaksanakan salah satu ibadah wajib dari Allah SWT, manusia yang melakukan zakat akan merasa lega dan tenang dalam hatinya
Merupakan Jalan Menuju Surga
Mengingat zakat termasuk pada rukun islam sudah barang tentu jaminannya adalah surga.
Penulis: Rosinta Bela
Editor: Bd Chandra