Cilegon, hipotesa.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Cilegon (FWC) menggelar aksi unjuk rasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon.
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi kebijakan Kepala Lapas Kelas II Cilegon Erry Taruna, melalui anak buahnya yang melarang para wartawan yang hendak melakukan peliputan Festival Ramadan uang terselenggara di Masjid Al Muhajirin komplek Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon, Jumat kemarin.
Hal tersebut dinilai para Jurnalis telah mengingkari UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana dalam melakukan tugas jurnalistik wartawan tidak boleh diancam dan dilarang.
Aan Susanto, Selaku korlap aksi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini (4/5/21). Bukan langkah akhir dalam pengawalan kasus yang terjadi.
“Bukan hanya hari ini kami melakukan aksi demonstrasi, setelah Idul Fitri kami akan melanjutkan aksi demonstrasi ini. Jangan anggap aksi ini sekedar seremonial saja, ini merupakan langkah serius, karena profesi kami telah dilukai,” ungkapnya.
Aan juga menyampaikan, proses hukum telah ditempunya. Selain itu pihaknya pun akan melakukan pertemuan degan instansi terkait, untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
“Bukan hanya demo, kami juga tempuh proses hukum, informasinya sih sudah proses gelar perkara. Dan selain itu kami akan melakukan audiensi kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Banten serta tembusan surat kepada Polda Banten,” tegas Aan.
Di tempat yang sama, Ketua FWC Uri Masyhuri menegaskan, kegiatan yang Festival Ramadan dipastikan menggunakan anggaran Negara, selain itu kegiatan dilaksanakan di dalam lapas yang merupakan bangunan milik Negara.
“Kami kan hendak melakukan peliputan untuk menginformasikan adanya Festival Ramadan yang melibatkan para narapidana di sana, maka wajib hukumnya bagi kami untuk memberitakan, supaya masyarakat mengetahui kegiatan tersebut. Tapi apa yang kami alami? Kami dilarang meliput dengan alasan prokes,” tegas Uri dalam orasinya.
Uri juga mempertanyakan pelarangan liputan dengan alasan prokes, sementara rombongan Wali Kota Cilegon bisa masuk kedalam lapas.
“Apakah mereka yang masuk juga menjalani prokes? Ini bisa dilihat dari foto-foto didalam Kalapas dan Walikota tidak memakai masker, Kalapas malah merokok. Berfoto bersama tanpa ada jarak, ini yang dinamakan prokes?,” ujarnya dengan nada keras.
Sebelumnya, kasus pelarangan liputan oleh Kalapas Kelas II Kota Cilegon telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Cilegon,
Kalapas dan Wali Kota langgar Prokes.
Dikonfirmasi mengenai izin kegiatan Festival Ramadan di Lapas Kelas II Kota Cilegon, Kepala BPBD Kota Cilegon Erwin Harahap menyatakan tidak memberikan izin. Dan tidak ada surat pemberitahuan kegiatan tersebut.
Dijelaskan Uri dalam kegiatan tersebut juga terlihat jelas, jika Wali Kota dan Kalapas beberapa kali mencopot masker.
“Ini jelas bentuk tegas dari pelanggaran prokes.Terlebih dalam foto kalapas merokok di dalam lapas yang bukan area merokok,” tutup Uri.
Reporter: Syadatul
Editor: Birin Sinichi