Serang, hipotesa.id – Mencuatnya kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Banten, mendapat kecaman dari berbagai pihak. LSM Banten Bersih dan Masyarakat Transparan (MATA) Banten angkat bicara.
Adam Alfian, selaku juru bicara Banten Bersih meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mengungkap aktor intelektual kasus korupsi dana hibah Ponpes ini.
“Jadi bukan sekedar para pelaku lapangan dan honorer. Ini juga sekaligus jadi ajang penegakan dan pembuktian para penegak hukum di Banten, terhadap komitmennya dalam memberantas korupsi. Tentunya Banten Bersih akan terus menyoroti kasus ini sampai tuntas,” tegas Adam.
Menurut Adam, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Banten, yakni inisial ES seorang swasta, AG honorer di Biro Kesra Pemprov Banten dan AS pengurus pesantren di Pandeglang, kasus pemotongan dana hibah Ponpes ini, memungkinkan adanya keterlibatan kepala daerah provinsi Banten.
“Kalau bicara aturan, ada UU 23 Tahun 2014, ada PP 33 Tahun 2018, disitu jelas tugas dan wewenang Pemprov, jadi kalau bicara soal keterlibatan dan mengetahui atau tidaknya Gubernur terkait pelaksanaan dilapangan, Pemprov Banten bisa dikatakan lalai dalam melakukan monitoring, koordinasi dan tidak cermat karena inikan Unit Pelaksananya dari instansi vertikal ditingkat provinsi/jajaran OPD,” papar Adam.
Adam juga menyoroti langkah Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH, yang melaporkan kasus penyunatan dana bantuan Ponpes ke Kejati Banten.
Kasus korupsi yang terjadi di tahun 2021 dinilai berbanding terbalik dengan komitmen anti korupsi yang selalu digaungkan Pemerintah Provinsi Banten.
“Gubernur berbicara soal anti korupsi dibanyak kesempatan, tapi catatannya adalah komitmen anti korupsi itu bukan sekedar menyerahkan kepada APH ketika terjadi kasus korupsi. Lebih dari itu, upaya maksimal yang dilakukan oleh Gubernur dan jajarannya,” ujarnya.
Sementara Ilham Aulia, selaku Badan Pekerja Masyarakat Transparan (MATA) Banten, mengatakan kasus korupsi dana Hibah Ponpes, merupakan citra buruk pemerintahan Provinsi Banten.
Penyunatan dana hibah Ponpes, dianggap sudah mencederai komitmen bersama mengenai terwujudnya Clean and good governance.
“Kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Banten mengenai komitmen anti korupsi. Kasus ini perlu menjadi evaluasi bersama, bagaimana kasus semacam ini tidak terulang kembali di Provinsi Banten,” tegasnya.
Ilham juga menambahkan, aturan yang berlaku seharusnya bisa mencegah praktik korupsi yang terjadi
“PERGUB No. 10 Tahun 2019 mengenai pedoman pemberian dana hibah jelas dapat menutup semua cela terjadinya korupsi, bila saja hal tersebut sejalan dengan komitmen bersama mengenai clean and good government,” tutupnya.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra