Oleh: Abdul Rosid
hipotesa.id – Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu Kabupaten tertua di Provinsi Banten. Kendati umurnya yang tua, hal itu tidak simetris dengan tingkat kedewasaan pelayanan kepada masyarakat.
Kenapa demikian? Karena pelayanan dasar yang disuguhkan Pemkab Pandeglang masih jauh dari kata ideal. Hal itu dibuktikan dengan pelayanam pembuatan surat perpindahan kependudukan yang memakan waktu lama dan berbelit belit.
Tentunya pelayanan tersebut akan merugikan masyarakat, terlebih masyarakat yang berada di pelosok Pandeglang. Semisal, Pandeglang selatan dan sekitarnya. Mereka (masyarakat) akan mengeluarkan banyak biaya dan waktu hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Mungkin bagi masyarakat yang berada di kawasan pusat pemerintahan tidak akan merasakan hal demikian, karena jarak yang ditempuh sangatlah dekat.
Tapi masyarakat yang dipinggiran, meraka dipaksa bolak balik, ke pusat kota untuk mengurus administrasi kependudukan. Mungkin biayanya lebih dari Rp100 ribu untuk mengurus administrasi tersebut. Jika kejadian itu menyasar kalangan masyarakat dengan tarap ekonomi pas-pasan ini akan memberatkan.
Padahal, saat ini dunia dihadapkan dengan era 4.0 dimana segala pelayanan bisa dijangkau dengan mudah dan efisien. Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi serta menghidupkan akuntabilitas mesin kelembagaan negara.
Pemerintah sendiri melalui, Kementerian PANRB sudah menyusun Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, akan menghasilkan efisiensi anggaran dan sinergitas instansi pusat dan daerah semakin meningkat. Tentu tujuan akhirnya adalah untuk membuat pelayanan publik yang outstanding, dimana pelayanan semakin mudah, cepat, murah, berkualitas, dan mampu menyentuh harapan masyarakat.
Namun, kebijakan itu tidak di imbangi oleh mesin birokrasi di daerah. Karena masih terjebak dengan birokrasi jadul atau konvensional. Entah alasannya apa.
Pelayanan Publik Berbasis IT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwasanya Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Tata Kelola Pemerintah
Sistem E-Government yang merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pemanfaatan komputer, jaringan komputer dan teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan terutama pelayanan publik masih sangat minim. Masih sedikit Kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan publik. Padahal jika E-Government sendiri diterapkan disetiap pemerintahan maka hal tersebut sejalan dengan Revolusi Industri 4.0.
E-Government memiliki banyak manfaat dalam sistem berdemokrasi yang saat ini kita terapkan diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, maupun koordinasi antar instansi yang berbasis internet.
Jika, Pemkab Pandeglang inovatif dan mampu mengibangi kecepatan era digitalisasi, mungkin pelayanan dasar masyarakat akan terpenuhi dan masyarakat akan merasa puas. Tapi apalah daya, itu hanya hayalan belaka bagi laki-laki yang sebentar lagi mempunyai anak.
Saya harap, Bupati yang kali ini memimpin Pandeglang 2 priode bisa berpikir keras untuk meningkatkan pelayanan.
Tentang penulis: Abdul Rosid merupakan pemuda asli warga Kabupaten Pandeglang
Editor: Bd Chandra