Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi di Provinsi Banten.
Kedua tersangka tersebut, yakni IS selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan TS selaku mantan Ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Adyaksa Darma Yuliano, mengatakan tim penyidik telah mengamankan tersangka berdasarakan keteragan saksi dan alat bukti.
“Tim penyidik sudah mengamankan 2 tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti. Tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Penahanan keduanya kata Adyhaksa, dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Seusai dengan KUHAP Pasal 21 mereka ditahan alasanya ada 3, mereka diancam dengan hukuman 5 tahun, dan mereka diduga melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Diketahui, kedua tersangka tersebut, mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya dimasukan kedalam mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB untuk di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. (***/B_S)