Serang, hipotesa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,68 miliar dari total proyek sebesar Rp 3,3 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni berinisial AS, WF, dan LS. Dua tersangka diantaranya dari pihak swasta, sementara satu tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Banten.
“Kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing masing tersangka AS, WF, dan LS. Dua orang dari pihak swasta dan satu orang dari PPK Dinkes Banten, dalam pengadaan masker KN95,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Maulana, kepada sejumlah wartawan, Kota Serang, Kamis (27/5/2021).
Peran tersangka dari PPK Dinkes Banten yakni melakukan beberapa perbuatan dalam rangka salah satunya merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan masker.
Sehingga modus korupsi masker Covid-19 ini ada pada perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui nominal harga barang. Selain itu, Kejati Banten juga melihat bahwa penyedia barang itu melakukan ‘menyusupkan’ dari pihak lain.
“Hasil temuan di lapangan ada dugaan indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara ini sebesar Rp 1,68 miliar,” ungkapnya
Pengadaan makser KN95 diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang berada di daerah Kabupaten Pandeglang.
Sementara pihak penyedia barang yaitu PT RAM. Perusahaan tersebut awalnya menganggarkan harga masker senilai Rp 70.000 per pcs, kemudian minta dirubah menjadi Rp 120.000 per pcs.
“Itu fakta yang kami temukan di lapangan. Dari anggaran Rp 3,3 miliar tadi dipotong pajak kami menemukan ada indikasi, sekali lagi indikasi. Tentu nanti kami konfirmasi lagi dengan audit dengan tim auditor berapa sesungguhnya kerugian uang negara yang terjadi,” katanya
Kejati Banten sampai saat ini akan terus berupaya mengejar siapa saja pelaku pada kasus korupsi masker. Pihaknya pun belum bisa memastikan kemana saja uang negara tersebut mengalir.
“Nanti kita lihat, tentu kita tidak mau berandai-andai. kami bekerja bersama alat bukti. Kami aparat penegak hukum tentu pegangan kami pegangan yuridis normatif, dan tentu berdasarkan pada alat-alat bukti yang didapatkan selama proses penyidikan ini berlangsung,” ujar Nana.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Pandeglang. Mereka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang nomor 33 Tahun 1999 juncto 20201 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, pada saat penahanan tiga tersangka tersebut, Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti terlihat sedang berada di gedung Kejati Banten.
“Iya tadi juga dimintai keterangan diperiksa oleh temen-temen penyidik. Nanti kita simpulkan dan ada kemungkinan ada pendalaman lagi untuk pengembangan sekaligus untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” tutup Asep
Reporter: Uqel El Satire