Serang, hipotesa.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, melalui kementerian perundang-undangan (KemenPeru) Dema UIN Banten menggelar diskusi Webinar dengan tema ‘Desas-desus berujung kasus dana hibah pondok pesantren di Pemprov Banten’ yang di selenggarakan pada Jum’at, (28/5/2021).
Pada webinar tersebut menghadirkan narasumber Uday Suhada selaku Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) sekaligus aktivis penggiat anti korupsi, Afriman Oktavianus selaku Gubernur Banten Lawyer Club (BLC), dan dihadiri peserta webinar kurang lebih 70 orang.
Presiden Mahasiswa UIN Banten Faiz Naufal Alfarisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian mahasiswa terhadap kondisi Banten saat ini yang sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Dema UIN tidak berniat menyudutkan pihak manapun dalam kegiatan diskusi webinar, semata-mata hanya ingin menggali informasi dari segi kronologi maupun yuridis.
“Kami hanya ingin mencari fakta yang terjadi dalam rangka bertabayun,” ucapnya
Menurut Faiz, dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Banten tentu sangat bermanfaat untuk kesejahteraan pondok pesantren di Banten. Namun, dalam realisasi bantuan dana hibah tersebut ada sisi kekurangan mulai dari sistem atau penerapannya.
“Program bantuan Ponpes itu sangat baik, kalau tujuannya untuk mensejahterakan ponpes yang ada di Banten,” ujarnya
Dalam diskusinya, direktur eksekutif ALIPP Uday Suhada menyatakan, dari hasil investigasi, kasus korupsi dana hibah ponpes yang ditemui di lapangan beragam, mulai adanya dana bantuan yang dipangkas hingga data penerima bantuan yang fiktif.
Dana yang diberikan secara cuma-cuma untuk ponpes di Banten ada dua, pertama dana hibah reguler sekitar Rp.30.000.000,00 kedua dana hibah berbentuk fisik sebesar Rp.100 Jutaan.
“Inilah yang saya temuin, kenyataan masih banyak oknum-oknum yang bermain dengan uang rakyat apalagi kasus kali ini dana hibah untuk pesantren,” tegasnya
Sementara itu, Gubernur Banten Lawyer Club Afriman Oktavianus mengatakan, dalam sisi regulasi bantuan dana hibah pondok pesantren telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sampai peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No.49 Tahun 2017 dan Pergub No.10 Tahun 2019 yang membahas tentang dana hibah.
“Aturan sudah ada, seharusnya dalam pelaksanaan juga bisa berjalan dengan baik dengan sistem yang sudah dibangun,” jelasnya
Ketika sudah ada regulasi yang mengatur, lanjut Afriman, implementasi aturan tersebut tidak berhenti pada saat pemberian dana hibah, tetapi harus dilakukan kontroling supaya berjalan dengan lancar hingga selesai.
“Pengontrolan yang baik pada saat verifikasi dan validasi sesuai dengan data di lapangan. Sekarang kita hanya bisa berharap dan mengawal mudah-mudahan tidak adanya lagi kasus serupa seperti ini,” pungkasnya
Reporter: Uqel El Satire