Serang, hipotesa.id – Sebanyak 20 orang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri. Hal itu diketahui melalui surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pertangal 28 Mei 2021.
Surat itu pun ditembuskan juga kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut diungkapkan mereka yang bertandatangan adalah pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinkes Provinsi Banten. Ada dua poin dari pernyataan sikap ini:
Pertama, selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala Dinkes. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut dengan bulat kami menyetakan sikap, menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes,” dikutip dalam surat tersebut.
Hingga berita ini terbit, dr. Ati Pramudji Hastuti, selaku Kepala Dinkes Provinsi Banten, tidak dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, inilah daftar nama pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengundurkan diri:
- Akhrul Aprianto
- R. Wahyu Santoso Wibowo
- H. Ahmad Darajat
- dr. Della Sarah Distrianda
- Khania Ratnasari
- Imron Rosyadi
- Heni Hendrawati
- Tiara Luthfie
- Mahmud
- Yusni Marliani
- Hadi Safaat
- dr. Ria Oktarini
- Fatchi
- Lalah Hidayat
- Abdul Rohman
- Yulia Trianawati
- drg. Rostina
- drg. Dewi Sophia
- dr. Rika Mega Sari
- Syaiful Bahri
Reporter: Birin Sinichi