Serang, hipotesa.id – Kejati Banten telah resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.
Ketiga tersangka yakni AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten.
Menanggapi hal itu, Aliga Abdillah selaku Wasekbid Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten, untuk menyelidiki penguduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten.
“Kejati Banten harus dapat mengusut secara tuntas kasus ini, periksa 20 pejabat Dinkes yang mundur, jangan sampai lengah dengan kondisi yang ada,” ucap Aliga Abdilah, melalui rilis yang diterima hipotesa.id, Rabu (2/6/21).
Menurut Aliga, kejadian undur diri 20 pejabat terkesan janggal bahkan motif yang digulirkan ada muatan intimidasi dari pimpinan alias Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti.
“Ini patut dipertanyakan dan patut diselidiki lebih mendalam oleh Kejati Banten. Apakah tekanan dan intimidasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi yang lain atau hal apa? Justru ini perlu dipertegas sebelum ini semua menjadi terlambat,” ungkap Aliga.
Alasan patut dicurigai, bagi Aliga, karena kalimat tekanan dan intimidasi ini sangat terkesan multitafsir.
“Kalimat bersayap ini banyak tafsir yang keluar, seperti tafsir mundurnya 20 pegawai tersebut karena peduli dengan rekannya yang menjadi tersangka,” katanya.
Atas kondisi itu, Aliga berharap kasus korupsi pengadaan masker 2020 ini tidak dialihkan atau bahkan dibiaskan dengan hadirnya isu pengunduran diri 20 pejabat di Dinkes Banten.
“Bisa saja tekanan dan intimidasi ini berbentuk pola yang sama dengan dugaan kasus korupsi masker. Maka isu mundurnya 20 pejabat harus jadi ruang masuk aparat penegak hukum,” terangnya.
“Kami berharap penuh pada Kejati Banten agar dapat mengungkap kasus korupsi lainnya terutama kasus yang berkaitan dengan anggaran covid-19 di Provinsi Banten,” tutup Aliga.
Reporter: Rosinta Bela