Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil megamankan pengedar narkoba berjenis obat keras. Kamis (3/6/21).
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras yang dilakukan tersangka.
“Aparat langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan Pelaku RA (18). Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 buah paket berlebel jasa pengiriman,” ungkap IPTU Shilton selaku Kasat Reserse Narkoba.
Diketahui dalam paket tersebut terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI, dengan jumlah kesuluruhan 200 butir.
Dijelaskan Shilton, Pelaku RA ditangkap pada hari Selasa (1/6/21) pada pukul 19.00 WIB dipinggir jalan, di Lingkungan Karang Jetek RT. 006 RW. 002 Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Cilegon.
“Pada saat dilakukan pengeledahan juga, ditemukan sebuah HP merk OPPO, dan uang sebesar Rp.395.000, yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut, dibeli melalui media sosial. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Shilton.
Ditempat yang sama, Kanit Satuan Narkoba Polres Cilegon, IPTU Supriyonomenjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No. 35 Tahun 2009.
“Dengan ini Pelaku RA, terancaman hukuman paling lama 10 tahun, sampai 15 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Syahdatul
Editor: Birin Sinichi