Serang, hipotesa.id – Pemerintah Pusat kembali membatalkan keberangkatan jama’ah haji Indonesia, dalam pelaksanaan haji tahun 1442 hijriah. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Serang Abdul Gofur mengatakan, keputusan pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang menunda kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, menjaga keselamatan jiwa jama’ah haji dari paparan Covid-19 lebih penting, dan itu merupakan bagian dari tujuan syariah.
“Memang yang selalu disampaikan oleh para ulama yang paling utama sekarang ini adalah keselamatan jiwa. Itu konsen para kiai NU,” ucapnya Jumat (04/6/2021).
Abdul Gofur menjelaskan, melaksanakan haji dalam kondisi yang masih pandemi seperti ini, tingkat kesulitan dan keruwetan sangat besar. Lebih baik menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Arab Saudi membolehkan jamaah calon haji Indonesia datang ke Tanah Suci untuk melaksanakan haji.
“Hal tersebut sangat membahayakan sekali kalau dipaksakan tetap memberangkatkan calon jamaah haji bagi keselamatan jiwa warga bangsa Indonesia,” ujar Gofur
Dosen Tetap STISNU Nusantara dengan sapaan akrabnya kang Gofur menyatakan, dengan alasan keselamatan, NU Kabupaten Serang mendukung keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
“Keputusan pemerintah sudah tepat. Dari sisi kepentingan fiqih, hifdzun nafs itu terpenuhi, yang kedua dari sisi tata kelola juga terpenuhi,” pungkasnya
Reporter: Uqel El Satire