Cielgon, hipotesa.id – Satuan narkoba kepolisian resort (Polres) Cilegon, berhasil menangkap dua orang pegawai negeri sipil dan satu buruh harian lepas, yang sedang menggunakan narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis.
Dua diantaranya berstatus PNS di Kecamatan Cibeber, yaitu SWD (41) warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan DDI (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber, serta seorang buruh lepas, SHD (35) warga pagebangan kelurahan ketileng.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat, SWD dan SHD ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DDI ditangkap di Perumahan PCI,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton, Kamis (10/6/2021).
Menurut Shilton, ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa (8/6/2021) pukul 02.30 WIB. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai. Kemudian, satu lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.
Lebih lanjut, Iptu Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut hasil informasi ada beberapa orang yang mengkonsumsi narkotika di bilangan pagebangan.
“Yah benar, saat anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung diatas kulkas, dan kami juga menemukan barang bukti lain seperti linting Putung isinya rajangan tembakau sintetis dalam asbak,” tutupnya.
Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut dari obd, hingga saat ini obd masih buron atau dalam pencarian orang (DPO).
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi