Cilegon, hipotesa.id – Perkara hukum mengenai penyelenggaraan parkir komersil ruko PCI Cilegon, akhirnya telah berakhir.
Para tergugat diantaranya yakni, penggugat 1, Pemerintah Kota Cilegon, UPT Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tergugat 2, PT Sumber Arta Girga, diputuskan menang oleh Pengadilan Negeri Serang atas gugatan dari penggugat, Hindarta Wirawan Lim mewakili para pengelola ruko PCI. Setelah berjalan 6 bulan lamanya.
Keputusan tersebut berdasarkan Amar Putusan dengan Nomor Perkara: 115/Pdt.G/2020/PN.Srg pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Kemudian putusan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.855.000,00.
Keputusan itu diputuskan berdasarkan sidang pemusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 25 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, mengaku bersyukur Dishub dan UPT Perparkiran menang dalam gugatan tersebut. Dishub dengan keputusan itu akan meminta arahan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, untuk segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Kata Uteng, Dishub nantinya untuk menindak lanjuti putusan tersebut memberlakukan parkir otomatis di Blok A dan KK untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
“Kita akan melanjutkan sesuai ketentuan fasos fasum sudah diserahkan ke Pemkot, yang menjadi tupoksi Dishub adalah perparkiran,” ungkapnya di Kantor Dishub, Kamis (10/6/2021).
Uteng yang didampingi Kabid Sarana Prasarana, Irawansyah dan Kabid LLAJ, Hendra Pradipta menyatakan, sebenarnya fasos fasum di ruko PCI sudah diserahkan oleh pengembang PCI yakni PT Arga Indah pratama sejak 2014 lalu. Namun saat akan diberlakukan mencuat penolakan.
Saat ini dengan putusan pengadilan, Dishub bisa mengelola parkir untuk mendapatkan retribusi. Pengelolaan parkir dengan basis smart parking itu nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Kita punya waktu 14 hari setelah amar putusan ditetapkan. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap, kita langsung terapkan perparkiran,” bebernya.
“Kalau di Tahun 2020 lalu, pendapatan parkir kita itu sekitar Rp 500 juta. Kalau sudah ada kekuatan hukum ini, PAD bisa kita tingkatkan 100 persen dari sebelumnya,” ucapnya.
Sementara, Kabid LLAJ, Hendra Pradipta menyatakan, Dishub dengan putusan tersebut sudah bisa mengelola fasos fasum. Ke depan, pihaknya berharap, para pengembang lainnya yang belum menyerahkan fasos fasum bisa segera menyerahkan kepada Pemkot Cilegon.
“Bagi pengembang lain yang belum menyerahkan fasos fasum, bisa menyerahkannya. Karena tadi kita sudah konsultasi dengan Datun Kejari juga tentang ini. Kita diminta siapkan semuanya, baik lahan parkir dan PJU,” pungkasnya.
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi