Cilegon, hipotesa.id – Sebanyak 2.083 burung asal Lampung yang akan diselundupkan ke Kota Serang dan Tangerang, berhasil diamankan Polres Cilegon, pada Rabu (9/6/2021)
Diketahui, setalah adanya informasi pengiriman burung asal lampung sekitar pukul 04.00 WIB, Truk dengan nomor polisi (nopol) BE 8401 BX setelah turun dari kapal dermaga II Pelabuhan Merak, petugas Polres Cilegon langsung memeriksa truk yag dicurigai tersebut. Hasilnya kedapati mengangkut ribuan burung dengan beragam jenis.
Burung tersebut dikemas dengan kardus dan boks plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan Sopir truk berinisial ST tidak bisa menunjukan dokumen sertifikat karantina dari daerah asal. ST kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon beserta alat bukti.
Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin mengatakan, burung tersebut berasal dari Lampung hendak dibawa ke Serang dan Tangerang.
“Burung itu akan segera kami lepasliarkan di Panenjoan, Mancak, Kabupaten Serang, sebab beberapa burung mati, kita segera lepasliarkan,” katanya dalam pres rilis di Mapolres Cilegon, Kamis (10/6/2021).
Mirodin memaparkan, jumlah burung yang diamankan yaitu ciblek 954 ekor, gelatik 320 ekor, jacko 589 ekor, trocok 200 ekor, pentet 24 ekor dan poksay 5 ekor.
Mirodin menjelaskan, tersangka ST melanggar Undang-undang RI 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 Jo pasal 21. “Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara,” jelasya.
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi