Cilegon, hipotesa.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 90.151 ekor benih lobster yang akan diseludupkan ke Palembang, Sumatera Selatan di dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Sabtu (12/6/2021).
Puluhan ribu benih lobster yang berasal dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Bayah dan Binuangeun itu, dikemas dalam kantung plastik dan disimpan dalam 15 kotak styrofoam yang disimpan didalam mobil MPV Hyundai H-1 nomor kendaraan B 1454 BB.
“Hasil dari pemeriksaan penyidik, tersangka M, disangkakan pidana Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 45/2009, yang ancaman hukumannya 8 tahun,” ungkap AKBP Abdul Majid, Wakil Direktur Polairud Polda Banten.
Menurut Majid, penangkapan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman benur ke Sumatera melalui pelabuhan Merak, Cilegon. Selanjutnya Polairud, menerjunkan tim gakkum untuk mengagalkan pengiriman tersebut dan menangkapnya.
“Belasan ribu benih lobster tersebut senilai Rp23 miliar, jika kita hitung dengan harga Rp25 ribu per ekor” tutur Majid.
Ditempat yang sama, Hanafi selaku pihak karantina ikan, menyampaikan, benur tersebut akan dilepaskan di perairan labuan.
“Setelah cukup dijadikan barang bukti, benur-benur itu akan dilepaskan di perairan labuan, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah PSPL” katanya.
Benih lobster yang akan diseludupkan diantaranya lobster mutiara (Panulirus ornatus) sebanyak 12.458 ekor dan lobster pasir (Panulirus homarus) sebanyak 77.693.Kedua jenis lobster ini, saat ini harga jualnya sangat fantastis.
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi