Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, berhasil mengamankan dua pelaku bobol toko. Pelaku tersebut berinisal FH (29) dan AM.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yofan P Bachdar mengatakan, Polres Cilegon berhasil meringkus AN pada Senin 7 Juni 2021, di Kampung Gudang, belakang Matahari Lama, Kecamatan Jombang pada pukul 06.00 WIB. Sedangkan, pelaku FA, berhasil diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pendilan, Kecamatan Jombang pada Minggu 6 Juni 2021, pukul 22.00 WIB.
“Sebelum mengasak toko, kedua pelaku ini sudah mengintai kondisi toko sepi. Setelah dilihat toko sepi, baru kedua pelaku ini mengasak barang hasil curian,” kata Yofan, Selasa (15/6/2021).
Sementara, AKP Arief Nazaruddin Yusuf, selaku kasat Reskrim polres Cilegon menjelaskan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at 30 April 2021, sekira pukul 05.00 WIB.
Pencurian dilalakukan di toko kenanga collection tactical, milik Erustandi bin Edoh. Yang berlokasi di Jl Panggeran Jayakarta Lingkungan Acing Baru 001/007, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara merusak gembok atau kunci toko milik korban dengan menggunakan kunci L. Setelah terbuka kedua pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko, berupa satu pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river, sembilan buah kaos, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah kemeja warna putih corak biru, dan satu buah tas” terang Arif.
Diketahui, selain mengamankan hasil curian sebagai barang bukti, Polres Cilegon juga menyita kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol A 2371 AX warna biru milik FH.
Pasal yang di sangkakan kepada pelaku, pasal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi