Serang, hipotesa.id – Internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak. Biasanya, anak-anak menggunakan internet untuk mendapatkan informasi, menonton video, bermain game, dan lain sebagainya.
Sayangnya, internet dapat berdampak negatif bagi kita, terutama untuk anak-anak. Salah satu permasalahan di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian dalam mengakses internet adalah pornografi
Pornografi merupakan sesuatu yang berbau seksual yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, tulisan, video, atau bentuk pesan komunikasi lain yang dapat membangkitkan hasrat seksual maupun nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, dan pornografi sangatlah berbahaya bagi anak-anak.
Dalam upaya pencegahan pornografi bagi anak-anak, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) menggelar Penyuluhan Hukum tentang bahaya pornografi bagi anak-anak.
“Zaman sekarang, teknologi sudah berkembang. Semua hal bisa diakses dengan mudah tanppa batas usia. Untuk itu, kita harus menjaga diri dan lebih berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam bahaya pornografi,” ujar Rizqi A Fahlefi, selaku Ketua Pelaksana.
Ditempat yang sama, Ketua HMJ HKI Rahmad Dhahnu, berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi
“Semoga dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi, dan hal ini merupakan program kerja dari bidang External HMJ HKI sebagai bentuk gerakan kampanye bahaya pornografi,” ujarnya.
Selain menggelar acara Penyuluhan Hukum kepada masyarakat, acara ini juga diiringi dengan kegiatan santunan kepada anak yatim-piatu.
“Kami juga menggelar acara santunan yatim-piatu, alhamdulilah dana untuk santunan ini terkumpul sekitar Rp3 juta,dan dibagikan kepada 20 orang yatim piatu,” tutup Rahmat.
Acara ini dilaksanakan di Rumah Pintar Al-Ikhlas Kota Serang, didampingi langsung oleh Ketua Jurusan HKI, Hilman Taqiyuddin. Minggu (20/06/2021).
Reporter: Faris
Editor: Birin Sinichi