Serang, hipotesa.id – Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geger Banten menyerahkan koin solidaritas untuk membayar denda pidana terkait 6 mahasiswa korban kriminalisasi karena demonstrasi menolak Undang-undang Ciptakerja atau Omnibuslaw.
Sekjen Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) Ihsan Kamil mengatakan, Koin solidaritas yang disetorkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Serang Banten merupakan hasil kolektif, baik secara offline maupun online melalui dompet digital dari beberapa organisasi yang tergabung dalam aliansi GEGER BANTEN dan beberapa individu pro demokrasi lainnya.
“Ini koin solidaritas hasil kolektif kawan-kawan yang tergabung dalam aliansi Geger Banten. Terkumpul sebesar Rp. 1.200.000,” katanya, Senin, (28/6/2021)
Ihsan menuturkan, Koin solidaritas ini merupakan bentuk protes kepada Kejaksaan negeri Kota Serang dan Pengadilan Negeri Banten yang telah melanggengkan proses kriminalisasi terhadap mahasiswa massa aksi demonstrasi menolak Omnibuslaw.
“Ini merupakan bentuk protes kami, makanya kami memberikan denda tersebut berupa koin,” tuturnya.
Reporter: Uqel El Satire