Serang, hipotesa.id – AF (30) warga Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang merupakan residivs tersebut nekat edarkan narkotika jenis sabu kembali.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya di pinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas menelusuri keberadaan pelaku.
“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Agus Ahmad kepada awak media, Kota Serang, Senin (28/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pelatik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. Selain itu, menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).
“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Reporter: Oct
Editor: ARD