Serang, hipotesa.id – Pengadaan alat rapid test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang senilai Rp4,4 miliar dicurigai ada pelanggaran hukum. Oleh karenanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyelidiki pengadaan rapid test pada tahun 2020 tersebut jumlahnya 22.700 buah alat rapid test, dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp658 juta.
Kajari Serang, Supardi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pengumpulan data, dan berkas terkait pengadaan rapid test di Dinkes Kota Serang temuan BPK tersebut. “Sedang puldata (Pengumpulan Data) dan pulbaket (Pengumpulan Keterangan),” katanya kepada wartawan kemarin.
Supardi menambahkan, pihaknya telah memanggil pihak yang berkaitan dengan pengadaan rapid test tersebut, dan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Masih mencari dokumen,” tambahnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Serang Muhammad Iqbal mengaku telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengadaan rapid test tersebut pada Jumat (25/6/2021) kemarin. “Iya hanya melakukan klarifikasi,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh PT ZET. Dinkes Kota Serang melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk perusahaan tersebut berdasarkan pertimbangan penawaran harga paling rendah, ketersediaan barang dan sistem pembayaran yang tidak harus bayar ditempat atau cash on delivery (COD)
Meski dianggap menawar harga terendah, namun PT ZET ternyata tidak mempunyai pengalaman usaha sejenis, gudang penyimpanan tenaga kerja dan transportasi. PT ZET diketahui sebagai perantara. Barang berupa rapid test dengan merk Star Diagnostic Plus Covid 19 atau Star D Plus tersebut ternyata dipesan kepada perusahaan PT DNR.
Belakangan diketahui, pengadaan alat rapid test dengan merk Star D Plus tersebut ternyata tidak masuk dalam rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional. Rekomendasi mereka hanya untuk merk Novel, Cellex g Sars, Viva Diag dan Gen Body. Alat rapid test merk Star D Plus tersebut diberikan PT DNR kepada PT ZET pada 7 Mei 2020.
Meski tidak masuk rekomendasi, namun PPK tetap menyetujui pengadaan barang tersebut. Dari uraian tersebut PT ZET dinilai sebagai perusahaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan sebagai penyedia jasa. Kendati dianggap tidak sesuai rekomendasi.
Namun PPK menyetujui pengadaan rapid test merk Star D Plus tersebut dengan alasan buatan Kanada yang tidak diragukan kualitasnya dan bukan buatan China. Selain itu, terdapat Surat Perhimpunan Dokter Spesialis Patklin Nomor: 181/PDS.PatKlin-Bdg/IV/2020 yang menjadi pertimbangan.
PT DNR diketahui sebagai perusahaan distribusi tunggal rapid test Star D Plus di Indonesia. Nilai transaksi PT DNR kepada PT ZET sebesar Rp 4,403 miliar. Dari transaksi tersebut BPK Perwakilan Banten menghitung keuntungan sebesar Rp658 juta PT ZET. Setelah serah terima barang antara Dinkes Kota Serang dengan PT ZET terdapat satu box alat rapid test yang tidak lengkap. Alat rapid test tersebut tidak dilengkapi buffer rapid test Covid-19.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: ARD