Cilegon, hipotesa.id – Acara Hearing Lintas Komisi I, II dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Kepala Dinas perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
Kegiatan Heating tersebut Dinilai lemah untuk Menjalankan Peraturan daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapika dan zat adiktif lainnya.
Seperti yang disampaikan oleh Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa (GEMPAR). Mereka pun merasa sangat tidak puas dengan kegiatan Hearing tersebut.
“Sudah jelas adanya THM (Tempat Hiburan Malam) banyak peredaran Miras di Kota Cilegon, dan Kami menantang kepada Eksekutif dan Legislatif, mengeluarkan perda khusus bahwa Kota Cilegon menolak keras peredaran miras di Kota Cilegon, sehingga menjadikan Kota Cilegon moderen dan Bermartabat sesuai Visi Walikota Cilegon,” ucap Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP GEMPAR. Kamis (01/07/2021)
Dalam hal ini, Ru’yatvmeminta Walikota Cilegon untuk secepatnya mengeluarkan perda khusus Kota Cilegon menolak keras peredaran miras di Kota Cilegon,
Lanjutnya, Pemkot Cilegon harus tegas dan berani dalam menyikapi peredaran miras yang ada di Kota Cilegon .
“Leglislatif dan eksekutif harus tegas dan berani membuat kebijakan demi kemaslahatan Umat, agar generasi muda tidak lagi kerisis soal moral dan pergaulan bebas,” pintanya.
Ia menyayangkan hasil Hearing yang dihadiri beberapa OPD dan Leglislatif, yang dinilai tidak serius dalam memerangi peredaran miras di Kota Cilegon
“Jika Walikota tidak Berani mengeluarkan peraturan daerah khusus larangan peredaran miras, maka sudah jelas dan dipastikan Kota Cilegon akan krisis moral ini sangat miris jika terus-terusan dibiarkan di Kota Cilegon,” tegasnya.
Reporter: Syahdatul
Editor: Birin Sinichi