Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali di wilayah Kota Serang pada 3 – 20 Juli 2021, sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan menutup tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara serta kelenteng.
“Kami akan berlakukan PPKM darurat dan disesuaikan dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, jadi tidak ada satupun yang diubah semuanya dan disamakan dengan intruksi Walikota,” ungkap Walikota Serang Syafrudin. Jum’at, (2/7/2021)
Syafrudin mengungkapkan, meski masih menjadi perdebatan dalam rapat kordinasi dengan Menko Maritim dan Gubernur Banten kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang. Pemkot Serang akan tetap menindaklanjuti PPKM darurat ini sesuai dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021.
“Ini yang menjadi perdebatan tadi dirapat Forkopimda, akan tetapi sudah menjadi keputusan bahwa kami Pemkot Serang untuk menindaklanjuti PPKM darurat ini dengan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021,” katanya.
Sedangkan untuk tempat umum, lanjut Syafrudin, pihaknya juga akan menutup, jika ditemukan masih ada yang buka akan diberikan sanksi.
“Ada sanksinya yang pusat perbelanjaan yang buka ini. Kalau Alfa masih bisa, hanya di batasi waktu dan kapasitas, kalau mall itu memang tutup . Apabila ada yang tidak memenuhi aturan ini artinya melanggar aturan, maka sesuai dengan intruksi Mendagri ini ditegur sampai 2 kali dan jika sudah ditegur 2 kali maka akan ditutup,” jelasnya.
“Kemudian untuk Pasar Induk Rau, itu diperbolehkan berjalan, hanya kapasitas pengunjungnya dikurangi,” tambahnya.
Adapun untuk pengawasan, masih kata Syafrudin, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP, TNI dan Polri.
“Kami sudah memerintahkan untuk pengawasannya kepada Satpol-PP, TNI, dan Polisi. Jadi tetap berlaku sampai jam 8 malam dan kemudian kapasitas nya 50 persen,” pungkasnya.
Reporter: Uqel El Satire