Cilegon, hipotesa.id – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan patroli. Sabtu (3/7/2021).
Didampingi oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Dandim Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Helldy mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi titik keramaian.
Patroli dimulai dari Kantor Walikota, Jalan Protokol Cilegon, kemudian menuju Kecamatan Cibeber.
Pada patroli tersebut, masih banyak warung dan gerai makanan yang masih nekat buka dan menerima makan di tempat.
“Karena memang Cilegon levelnya level 3, level 3 dan level 4 disamakan, untuk hal-hal seperti toko makanan harus take a way dan kalau pun buka, warung-warung itu sampe jam 8 malam,” tutur Helldy.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan PPKM Darurat sehingga tidak sedikit ditemukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
“Dari hasil pengecekan kita malam ini, masih banyak yang belum mengetahui, makannya kita menyosialisasikan kembali dengan cara kita langsung ke lokasi-lokasi,” ujarnya
Atas kondisi lapangan tersebut, Petugas gabungan memberikan teguran sekaligus himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat, agar menaati aturan PPKM Darurat.
“Dengan tegas namun humanis kita tegur, kita sampaikan bahwa mulai hari ini dan seterusnya sampai dengan 20 Juli, warung-warung yang ada di wilayah Cilegon ini harus mematuhi aturan tersebut,” ujar Dandim Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon
Senada akan hal itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menghimbau, kepada masyarakat agar bisa mengerti dan bekerja sama dengan pemerintah dalam melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.
“Sehingga Covid-19 di kota Cilegon khususnya, dan Jawa, Bali pada umumnya bisa ditekan dalam waktu dua minggu ini. Tanggal tiga sanpai dengan tanggal 20 Juli 2021,” tegasnya.
Reporter: RPS
Editor: Bd Chandra