Cilegon, hipotesa.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), gerudug Kantor Kejari Cilegon menyoal pengadaan barang yang diduga fiktif, berupa dua unit tugboat oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Kepada Kejari Cilegon, Ketua Umum IMC Haryanto, mempertanyakan sejauh mana pendalaman hukum yang dilakukan Kejari Cilegon, dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Isu yang berkembembang sejauh ini, PT. PCM itu sudah melakukan pengadaan barang yang sudah DP Rp25 miliar tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya, selanjutannya seperti apa? makannya kami datang kesini,” tanya Haryanto. Selasa (6/7/2021).
Menurut Haryanto, persoalan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon tersebut, harus menjadi perhatian khusus Kejari Cilegon. Sebab, BUMD berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Terkait tugboat itu seperti apa? karena memang pengadaannya itu dari Tahun 2019. Apakah dari pihak Kejari sudah mengawal isu ini apa belum?,” kata Haryanto.
Menanggapi hal itu, Hasan selaku Kasi Intelejen Kejari Cilegon mengaku, pihaknya belum melakukan langkah hukum apapun.
“Jelas kami sampaikan, sampai dengan detik ini belum pernah ada laporan ke kami tentang kondisi ini. Pun kalau misalnya dilaporkan kami akan lanjut,” tegas Hasan.
Selain belum adanya pihak yang membuat laporan, simpang siurnya informasi juga jadi dalih Kejari Cilegon belum mengambil langkah hukum apapun dalam mengawal dugaan pengadaan barang fiktif oleh PT. PCM.
“Katanya ditangani sama KPK, katanya ditangani sama Kapolda, Kejati, nah terakhir kok masuk ke pengadilan urusan perdatanya. Artinya kan kita tidak bisa masuk gegabah,” ujarnya.
Reporter: Moch Hidayat
Editor: BD Chandra