Serang, hipotesa.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, melakukan aksi solidaritas galang dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya semester akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
“Untuk membantu teman-teman mahasiswa yang tidak mampu sama sekali untuk membayar UKT/BKT atau biasa dikenal biaya semester, karena ekonomi yang merosot dampak Pandemi Covid-19,” kata Abdul Malik Fajar, Menteri Perundang-undangan DEMA UIN SMH Banten. Jum’at (9/7/2021).
Menurut Abdul Malik, aksi ini sebagai aspirasi mahasiswa dalam merespon situasi Covid-19. Donasi yang dihelat sejak 8-30 Juli 2021 ditargetkan target mencapai Rp100 juta.
“Ya kami hanya bisa berikhtiar, mencapai target atau tidaknya yang terpenting kami akan berusaha semaksimal mungkin,” ucapnya.
Abdul Malik, tidak merinci secara spesifik kriteria penerima hasil donasi. Namun, ia memastikan akan menyalurkan donasi tersebut kepada pihak yang tepat.
“Mana saja yang berhak mendapatkan bantuan ini, akan ada persyaratan lebih jelas nantinya, kami berusaha objektif sesuai sasaran jangan sampai bantuan ini menjadi uang jajan,” tegasnya.
Presiden Mahasiswa (Presma) UIN SMH Banten, Faiz Naufal Alfarisi, menegaskan aksi galang dana patungan UKT/BKT sebagai bentuk solidaritas sesama mahasiswa di tengah kondisi Covid-19.
“Dalam keadaan sulit seperti ini, kami berusaha menjembatani teman-teman yang memiliki kesulitan untuk membayar semester dengan para donatur, jangan sampai mereka putus kuliah,” ungkapnya.
Bagi pihak yang ingin berdonasi, lanjut Faiz Naufal, bisa menyalurkan bantuannya melalui akun resmi Kitabisa.com dengan judul ‘Patungan biaya semester kuliah terdampak Covid-19’ atau bisa kirim langsung ke Bank BTN No.Rekening 00391-01-50-001510-8 (A.N DEMA UIN SMH Banten), lebih lanjut bisa langsung konfirmasi ke nomor 0815-7483-5556 (Dini, Sekretariat Menteri Perundang-Undangan)
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Encep Syarifuddin mengatakan, dalam hal situasi Covid-19, ada keringanan biaya semester bagi mahasiswa.
“Sesuai yang telah di sepakati oleh Rektor adanya potongan UKT sebesar 20 persen, tidak semua mahasiswa bisa mengajukan potongan UKT,” kata Encep saat menjadi pembicara Webinar dialog publik rektorat dan mahasiswa. Jum’at (9/6/2021).
“Ada beberapa persyaratan antara lain; karena meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami penutupan tempat usaha,” paparnya.
Senada dengan Encep, Kepala Bagian Keuangan, Ade Kurnia Mengatakan, mahasiswa yang pernah mengajukan permohonan banding UKT pada semester lalu, akan mendapatkan diskon secara otomatis.
“Tidak perlu mengajukan yang sudah mengajukan, dan yang belum mengajukan silahkan mengajukan,” katanya
Reporter: Bd Chandra
Editor: Moch Hidayat