Serang, hipotesa.id – Pembangunan rumah ibadah yakni gereja di wilayah Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mendapatkan penolakan dari Ketua vihara metta dan masyarakat sekitar.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Amas Tajudin, membenarkan bahwa pembangunan rumah ibadah gereja mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini proses perizinan pembangunan gereja belum mengantongi izin mulai dari IMB hingga legal standing.
“Iya benar bahwa ada penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) di wilaya Lopang, penolakan tersebut karena rumah ibadah itu tak mengurus izin saat pendirian,” kata Amas, saat dikonfirmasi hipotesa.id, Jum’at (9/7/2021).
Untuk menengahi peristiwa tersebut, pihaknya melakukan mediasi dengan seluruh pihak mulai dari pengurus vihara meta hingga masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik yang begitu meluas.
“Sumbernya sudah saya tuangkan seluruhnya dalam keputusan mediasi yang saya kirimkan tadi. Mulai dari Tafsir maknawiyah, tafsir lafdiyah terhadap isu tersebut dan sudah saya rujuk ke keputusan mediasi,” ucapnya.
Dalam keputusan mediasi tersebut amas menyebutkan, bahwa setiap orang yang hendak mendirikan rumah ibadah di wilayah Kota Serang, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada FKUB Kota Serang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PBM 9 dan 8.
Selain itu, masih kata Amas, IMB rumah ibadah hanya boleh ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang yang tidak boleh diwakilkan siapapun termasuk kepala dinas terkait sebagai diatur PBM 9.8.
Apabila, lanjutnya, segala tuntutan atau rekomendasi dari hasil keputusan mediasi tidak ditindaklanjuti. Maka, pembangunan geraja tidak boleh dilanjutkan.
“Mediasi seperti ini dipandang perlu dilaksanakan agar tidak ada dusta diantara kita. Dan hasil mediasi tak diindahkan maka pembangunannya tidak boleh dilanjutkan,” ujar amas sebagaimana tertuang dalam keputusan mediasi.
Dalam keputusan mediasi menyebut, salah seorang warga Mad, menyebut bahwa masyarakat merasa tersinggung atas pernyataan kontraktor pembangunan gerja yang menantang warga saat meninjau pembangunan gereja.
“Warga keberatan dan tersinggung dengan ucapan pernyataan Ari sebagai kontraktor gedung tersebut, yang intinya menantang warga dan aparat keamanan dengan kata-kata (saya tidak takut tentara, polisi dan sama presiden juga, silahkan laporkan saya tidak takut),” kata Mad, dalam naskah keputusan mediasi.
Sementara, Ketua Vihara Meta Kebaharan Awi Hiu Wie Hia merasa keberatan atas didirikannya rumah ibadah gereja. Hal itu dikarenakan tanah milik Vihara Meta diserobat pembangunan gereja.
“Yang pada intinya menyampaikan keberatan tanah Vihara Metta yang dikelolanya diserobot oleh terlapor. Karena itu mohon gedung tersebut agar dibongkar,” kata Awi dalam naskah keputusan mediasi.
Reporter: ARD
Editor: Moch Hidayat
Ilustrasi by: Bd Chandra