Cilegon, hipotesa.id – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah menilai pemasukan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjerat pelanggar PPKM Darurat merupakan kebijakan yang berlebihan.
Hal tersebut dikarenakan, dalam penentuan sanksi pemerintah harus mengupayakan pendekatan humanisme atau kemanusiaan yang bernuansa edukasi. Karena bagaimana pun dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat pemerintah harus jauh lebih sabar. Terlebih kebijakan itu menyangkut ekonomi masyarakat yang akan tersendat.
Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di lapangan. Pemerintah yang seharusnya sabar malah bersifat arogan yakni memberikan sanksi denda dan ironinya sanksi pidana bagi masyarakat pelanggar PPKM.
“Tidak langsung dipidanakan tidak langsung ditakut-takuti dengan berbagai pasal tetapi harusnya negara menjalankan secara rinci, menjalankan secara utuh bagaimana Covid-19 inih berbahaya. itu harusnya. Tidak harus menakut nakuti warga negara dengan beberapa pasal yang bisa menjerat, itu adalah hal yang berlebihan dan keliru,” kata Abda. Senin, (12/7/2021)
Tak hanya itu, Abda juga menyayangkan, langkah pemerintah yang lebih memilih pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ditengah lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memasukan Pasal KUHP yang termaktub dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 217 dan Pasal 218.
“Jadi posisinya adalah negara selalu meminta kewajiban masyarakat untuk menaati apa yang sudah disampaikan negara yaitu mematuhi PPKM Darurat , mematuhi prokes, tetapi negara dengan lalai tidak membuat sebuah kebijakan atau sebuah rumusan terkait tanggung jawab negara di pasal 55 UU kekarantinaan kesehatan,” paparnya.
Padahal, lanjut Abda, dalam pasal tersebut, negara berkewajibaan untuk memenuhi segala macam sandang pangan masyarakat ataupun pengaman jaring sosial, selama diberlakukannya kondisi darurat.
“Negara punya wewenang untuk membuat sebuah kebijakan, agar punya tindakan untuk menekan laju Covid-19 tetapi negara juga harusnya bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup pada saat karantina PPKM ataupun pada saat karantina sosial,” tegasnya.
Reporter: BD Chandra
Editor: ARD