Serang, hipotesa.id – Pembangunan revitalisasi kanal Banten Lama tahap III yang berada dibawah naungan DPUPR Provinsi Banten, yang menelan anggaran senilai Rp19,2 miliar pada tahun 2020 diduga terendus adanya praktik korupsi.
Diketahui, proyek revitalisasi kanal Banten Lama tahap III tersebut, dilelangkan pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PT Putra Nanggroe Aceh (PNA).
Dugaan tersebut, diperkuat dengan adanya surat pemanggilan permintaan keterangan dari Satreskrim Polres Serang Kota, yang ditunjukan kepada Direktur Cabang PT PNA yang berinisial HA. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2021, perihal permintaan keterangan.
Dalam surat tersebut berisikan “Sehubungan dengan rujukan pasal yang diatas guna kepentingan penyelidikan dimohon kepada saudara HA selaku Direktur Cabang PT PNA untuk dapat memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi, kegiatan revitalisasi kanal banten lama tahap III, pada dinas PUPR Provinsi Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 dengan pelaksana PT PNA sebesar Rp. 19,2 M,” dikutip dari surat pemanggilan.
Surat Pemanggilan tersebut, diketahui jatuh pada hari Kamis, 15/7/2021 untuk saudari HA, agar datang ke Ruangan Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi di pembangunan revitalisasi kanal Banten Lama tahap III.
“Itu masih kita selidiki dan kita bakal sampaikan hasil dari pengembangannya,” kata AKP Nandar, saat dikonfirmasi hipotesa.id melalui sambungan telepon, Kota Serang, Jum’at (16/7/2021).
Dikatakan Nandar, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada saudari HA. Namun, pada saat hari pemanggilan yang jatuh pada, Kamis 15 Juli 2021. Yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
“Tidak datang, tapi komunikasi minta dijadwalkan karena belum menyiapkan dokumen,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan enggan untuk menanggapi.
Reporter: Birin Sinichi